Persyaratan Menjadi Anggota KPPS Pada Pemilu 2024

link pendaftaran kpps 2024, gaji kpps 2024, kpps adalah, gaji kpps 2024 dan masa kerjanya, tugas kpps 2024, pendaftaran kpps online, masa kerja kpps 2024 ,panduan kpps 2024

Persyaratan Menjadi Anggota KPPS Pada Pemilu 2024
Pembacaan Sumpah dan Janji Anggota KPPS
Pendaftaran anggota KPPS Pemilu 2024 akan dibuka tanggal 11 Desember. Selanjutnya, penetapan anggota KPPS rencananya dilakukan pada 24 Januari 2024.

Untuk diketahui, KPPS adalah Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara. Dikutip dari kpu.go.id, Pengertian KPPS adalah:

  • KPPS dibentuk oleh PPS atas nama KPU Kabupaten/Kota untuk melaksanakan pemungutan suara dan penghitungan suara Pemilu Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota di TPS.
  • Anggota KPPS sebanyak 7 (tujuh) orang yang terdiri atas seorang ketua merangkap anggota dan enam anggota.
  • Anggota KPPS Keempat dan Anggota KPPS Ketujuh merangkap tugas menjaga ketertiban jika di TPS tersebut tidak ada petugas LINMAS


Tugas KPPS dalam melaksanakan pemungutan dan penghitungan suara di TPS salah satunya adalah dalam rangka mewujudkan kedaulatan pemilih, melayani pemilih menggunakan hak pemilih, memberikan akses dan layanan kepada pemilih disabilitas dalam memberikan hak pilihnya.

Tahap Pembentukan Anggota KPPS Pemilu 2024

Menurut Pasal 40 Peraturan KPU (PKPU) Nomor 8 Tahun 2022, pendaftaran hingga pembentukan anggota KPPS Pemilu 2024 terdiri dari beberapa tahapan. Berikut tahap kegiatan seleksinya:
  1. Pengumuman pendaftaran calon anggota KPPS.
  2. Penerimaan pendaftaran calon anggota KPPS.
  3. Penelitian administrasi calon anggota KPPS.
  4. Pengumuman hasil penelitian administrasi calon anggota KPPS.
  5. Tanggapan dan masukan masyarakat terhadap calon anggota KPPS.
  6. Pengumuman hasil seleksi calon anggota KPPS.
  7. Penetapan anggota KPPS.


Selain itu, ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi dalam pendaftaran anggota KPPS Pemilu 2024. Berdasarkan Pasal 35 Ayat (1) PKPU Nomor 8 Tahun 2022, berikut syarat-syaratnya:

  1. Warga Negara Indonesia (WNI).
  2. Berusia paling rendah 17 tahun.
  3. Setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tungga Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945.
  4. Mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil.
  5. Tidak menjadi anggota Partai Politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah, atau paling singkat 5 (lima) tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik yang bersangkutan.
  6. Berdomisili dalam wilayah kerja PPK dan PPS
  7. Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika.
  8. Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat.
  9. Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.


Persyaratan di atas juga harus disertai dengan kelengkapan dokumen berikut ini:

  1. Surat pendaftaran sebagai calon anggota PPS.
  2. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP).
  3. Fotokopi ijazah sekolah menengah atas/sederajat atau ijazah terakhir.
  4. Surat pernyataan untuk pemenuhan persyaratan.
  5. Surat keterangan sehat jasmani dan rohani yang dikeluarkan oleh Puskesmas, rumah sakit, atau klinik yang termasuk di dalamnya terdapat pemeriksaan tekanan darah, kadar gula darah, dan kolesterol.
  6. Daftar Riwayat Hidup.
  7. Pas Foto Berwarna 4x6.

Post a Comment for "Persyaratan Menjadi Anggota KPPS Pada Pemilu 2024"