Hukum Ziarah Kubur Sebelum Mengadakan Pesta Hajatan Seperti Pernikahan, Khitanan Dll

Makam, kumburan
Judul postingan yang saya buat di atas adalah salah satu pertanyaan yang sudah lama dan acap kali mengganggu pikiran Saya. Dulu, saya pernah mendengar obrolan tetangga saya, salah satu di antara orang itu akan melaksanakan pernikahan. Orang satunya berucap "Cepat kamu Ziarah ke orang tuamu sebelum melaksanakan pernikahan".

Dalam hati saya waktu itu timbul pertanyaan, apakah harus seseorang berziarah ke makam orang tua saat akan menikah? seingat saya, selama saya belajar agama baik di sekolah maupun pengajian di masjid tidak ada perintah dari agama agar Ziarah ke makam orang tua sebelum menikah. Seiring berjalannya waktu kegundahan sayapun berlalu.

Kegundahan tersebut sekarang timbul sangat besar ketika saudara saya menanyakan hal yang sama. Perlu diketahui, beberapa hari lagi saya akan melaksanakan khitanan anak saya, dan saudara saya menyarankan untuk ziarah ke makam orang tua di kampung. Kembali hati saya bertanya, memangnya harus ziarah dulu kalau kita akan melaksanakan hajatan? Padahal beberapa waktu yang lalu, usai shalat ied, kami ziarah ke makam kedua ornag tua.

Yang ditakutkan adalah, ketika kita ziarah saat akan melaksanakan hajatan, seolah-olah kita minta restu dari orang tua yang sudah meninggal, atau yang lebih parah minta diselamatkan agar hajatannya terlaksana dengan baik. Astagfirullah... padahal sudah jelas disebutkan di dalam hadits shahih dari Abi Hurairah Radhiyallahu ‘anhu bahwasanya Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

إِذَا مَاتَ الإِنْسَانُ انْقَطَعَ عَنْهُ عَمَلُهُ إِلاَّ مِنْ ثَلاَثَةٍ إِلاَّ مِنْ صَدَقَةٍ جَارِيَةٍ أَوْ عِلْمٍ يُنْتَفَعُ بِهِ أَوْ وَلَدٍ صَالِحٍ يَدْعُو لَهُ

“Apabila manusia meninggal dunia, terputuslah segala amalannya, kecuali dari tiga perkara: shadaqah jariyah, ilmu yang bermanfaat atau anak shaleh yang mendoakannya”. [HR. Muslim, Abu Dawud dan Nasa’i]

Dari hadis di atas dapat disimpulkan bahwa orang yang sudah meninggal tidak bisa melakukan amalan, seperti halnya mendoakan anaknya yang masih hidup di dunia.

Namun saya masih belum puas, sayapun mencari informasi di Internet mengenai hukum ziarah kubur saat akan melaksanakan pesta hajatan, namun tak ada satupun artikel yang menjelaskan tentang hal itu. Yang banyak dicari adalah :

hukum ziarah kubur menurut islam, adab ziarah kubur menurut muhammadiyah, adab ziarah kubur menurut rasulullah, keutamaan ziarah kubur orang tua, manfaat ziarah ke makam orang tua, waktu ziarah kubur yang baik, hukum ziarah kubur menurut salaf, hukum ziarah kubur wali.

Akhirnya saya mendapat kesimpulan bahwa Hukum Ziarah Kubur Sebelum Mengadakan Pesta Hajatan Seperti Pernikahan, Khitanan itu memang tidak ada contohnya dari Rasul, dan tidak ada Hukumnya. Yang ada itu bagaimana aturan ziarah yang dicontohkan oleh Rasulullah Saw. 

Saat berziarah, Rasulullah Saw. mendoakan yang diziarahi dengan doa sebagai berikut.

السَّلَامُ عَلَى أَهْلِ الدِّيَارِ وَفِي رِوَايَةِ زُهَيْرٍ السَّلَامُ عَلَيْكُمْ أَهْلَ الدِّيَارِ مِنْ الْمُؤْمِنِينَ وَالْمُسْلِمِينَ وَإِنَّا إِنْ شَاءَ اللَّهُ لَلَاحِقُونَ أَسْأَلُ اللَّهَ لَنَا وَلَكُمْ الْعَافِيَةَ

“Semoga keselamatan tercurah bagi penghuni (kubur) dari kalangan orang-orang mukmin dan muslim dan kami insya Allah akan menyulul kalian semua. Saya memohon kepada Allah bagi kami dan bagi kalian Al’Afiyah (keselamatan).” (H.R. Muslim)

Dalam hadits lain yang diriwayatkan oleh Sunan An-Nasai dan Ibnu Majah terdapat tambahan “antum lana farotun wa nahnu lakum taba’un (Anda telah mendahului kami dan kami akan mengikuti Anda)”.
Di dalam shahih Muslim Aisah juga menceritrakan bahwa Rasulullah Saw. pernah berziarah ke pemakaman Ba’ki sambil berdoa:

السَّلَامُ عَلَيْكُمْ دَارَ قَوْمٍ مُؤْمِنِينَ وَأَتَاكُمْ مَا تُوعَدُونَ غَدًا مُؤَجَّلُونَ وَإِنَّا إِنْ شَاءَ اللَّهُ بِكُمْ لَاحِقُونَ اللَّهُمَّ اغْفِرْ لِأَهْلِ بَقِيعِ الْغَرْقَدِ

“Semoga keselamatan atas kalian wahai para penghuni (kuburan) dari kaum mukminin. Apa yang dijanjikan Allah kepada kalian niscaya akan kalian dapati esok (pada hari kiamat), dan kami Insya Allah akan menyusul kalian. Ya Allah ampunilah penduduk Baqi’ yang mati tenggelam.” (H.R. Muslim)

Di daerah kami, Ziarah kubur disebut juga dengan Nadran atau Nyekar.

Wallahualam...

Post a Comment for "Hukum Ziarah Kubur Sebelum Mengadakan Pesta Hajatan Seperti Pernikahan, Khitanan Dll"