Arti dan Tata Cara Tahallul dalam Haji dan Umrah

Tahallul secara harfiah artinya dihalalkan, dalam haji dan umrah maksudnya adalah diperbolehkannya jamaah haji dari larangan/ pantangan ihram. Tahallul disimbolkan dengan mencukur minimal 3 helai rambut.

Tahallul merupakan rukun umroh ke empat yang harus dilaksanakan oleh seluruh jamaah umroh. Diantara rukun umroh itu adalah: Niat Ihram, Thawaf, Sa’i, Tahallul, Tertib. umumnya tahallul dilakukan saat berada disekitar bukit Marwah.

Tahallul dibagi menjadi dua jenis, yaitu :
  1. Tahallul Umroh, yakni mencukur rambut selesai melakukan sa’I pada ibadah umroh. Hal ini sebagai isyarat seseorang telah berlepas dari keadaan ihram umroh.
  2. Tahallul Haji, yakni mencukur rambut dalam pelaksanaan rukun-rukun haji. Tahalul haji sendiri kemudian dibagi lagi menjadi dua jenis yaitu Tahallul awal dan tahallul Qubro.

Ketika kita sudah melakukan niat ihram, maka berlakulah larangan-larangan ihram yang harus kita patuhi salah satunya adalah mencabut atau memotong rambut yang ada di tubuh baik disengaja maupun tidak disengaja. Dan secara bahasa, tahallul memiliki arti “menjadi boleh” yang mengisyaratkan bahwa seseorang menjadi terbebas dari larangan ihram dan sebagai symbol selesainya rangkaian ibadah umroh dengan menggunting sebagian atau seluruh rambut di kepala.

Dengan dilakukannya tahallul, maka seseorang yang sebelumnya dalam kondisi ihram tidak boleh melamar, menikah dan menikahkan, kemudian larangan tersebut gugur dengan selesainya tahallul.

Tata Cara Bertahallul
  • Tahallul dapat dilakukan oleh diri sendiri atau oleh orang lain. Untuk tahallul yang dilakukan oleh orang lain, syaratnya orang tersebut jemaah umroh yang sudah bertahallul sebelumnya.
  • Dilakukan dengan yang semuhrim. Bagi jamaah perempuan, sebaiknya mencari tempat yang sepi agar aurat tidak terlihat. Ingat, anda masih dalam keadaan ihram selama belum bertahallul. 
  • Tahallul dilakukan dengan mencukur rambut kepala. Bagi jamaah laki-laki yang dicukur gundul, memulainya dari sisi sebelah kanan. Bagi mereka yang sudah gundul, maka tahallul dilakukan dengan menjalankan gunting pada kepalanya sebagai isyarat telah menyelesaikan tahallul.
  • jumlah rambut yang dipotong minimal sebanyak tiga helai dan disunnahkan untuk mencukur habis rambut bagi jamaah laki-laki. Sebagaimana diriwayatkan dalam sebuah hadist bahwa Rasulullah Muhammad Sallalahu alaihi wassalam mendoakan seseorang yang memotong pendek (tidak gundul) sebanyak satu kali, namun beliau mendoakan seseorang lainnya yang menggundul kepalanya sebanyak tiga kali.

tahallul umrah, sejarah tahallul, hukum tahallul, waktu pelaksanaan tahallul, tahallul bagi wanita, tata cara tahallul, tahallul tsani, tahallul tsani dilakukan setelah,

Post a Comment for "Arti dan Tata Cara Tahallul dalam Haji dan Umrah"