Google search: denda bpjs kelas 3, cara menghitung denda bpjs, cek denda bpjs, perhitungan denda bpjs 2021, cara bayar denda rawat inap bpjs, cara cek denda bpjs 2020, telat bayar bpjs 4 tahun, telat bayar bpjs 2 tahun, denda keterlambatan iyuran BPJS pekerja mandiri
Beberapa hari yang lalu Punggung bagian bawah Saya sakit, sakit tersebut muncul ketika saya posisi jongkok lama kemudian berdiri tiba-tiba bagian belakang punggung terasa sakit sekali. Akibatnya bila badan digerakkan sedikit saja maka rasa sakit itu makin menjadi. Bukan itu saja, bila saya batuk atau bersin maka bagian tersebut sakit.
Setelah berobat ke klinik fasilitas kesehatan (Faskes) pertama, lalau Saya dirujuk ke rumah sakit umum daerah (RSUD). Ternyata setelah diperiksa Dokter syaraf, Saya harus dirawat inap di RSUD tersebut. Namun saat Suami Saya mengurus surat-surat rawat inap, ternyata kartu BPJS Saya tidak bisa digunakan, alasannya ada denda keterlambatan yang belum dibayar ke BPJS. Saya heran karena Bulan kemarin Saya sudah lunasi iyuran BPJS melalui aplikasi Mobile Banking (M-Banking).
Memang benar bulan yang lalau Iyuran BPJS keluarga Kami sempat telat bayar, namun sudah Saya lunasi semuanya bersama bulan ini, dan tidak ada keterangan denda apa-apa.
Setelah saya konsultasi dengan pegawai BPJS yang ada di RSUD ternyata denda keterlambatan iyuran BPJS akan muncul bila kita telat bayar dari tanggal yang ditentukan yaitu tanggal 10 setiap bulannya. Denda tersebut muncul bila dalam kurun waktu 45 hari sejak status kepesertaan aktif kembali, kemudian peserta membutuhkan pelayanan rawat inap, maka dikenakan denda pelayanan.
Denda tersebut muncul bila dalam kurun waktu 45 hari tersebut kita dirawat inap, namun tidak berlalu untuk rawat jalan. Setelah melewati waktu 45 hari tersebut kemudian kita melakukan rawat inap maka denda tidak muncul, dengan syarat seluruh iyuran sudah dibayar.
Besaran denda yang harus dibayar adalah 5 persen dikali biaya iuran perbulan (Seluruh anggota keluarga) dikali jumlah bulan yang jatuh tempo.
Syarat Pelunasan denda pelayanan BPJS
Untuk membayar denda pelayanan, kita harus menghubungi Bagian pelayanan BPJS yang ada di rumah sakit tempat kita dirawat inap. Namun, sebelumnya kita harus meminta dahulu 'Surat Pengantar Rawat Inap (SPRI)' dan 'Surat Opname dari Ruangan Perawatan'. Perlu diketahui bahwa meski denda pelayanan belum dibayar, namun pasien peserta BPJS Kesehatan tetap bisa dilayani di Rumah Sakit dari mulai pemeriksaan, obat, hingga masuk ruangan rawat inap.
'Surat Pengantar Rawat Inap (SPRI)' dan 'Surat Opname dari Ruangan Perawatan' dari RSUD Cibabat, Kota Cimahi |
'Surat Pengantar Rawat Inap (SPRI)' dan 'Surat Opname dari Ruangan Perawatan' dari ruangan selanjutnya kita serahkan ke petugas BPJS yang ada di RS, lalu kita akan diberikan 'Formulir Keterangan Diagnosa Awal' yang berisi: Nama Pasien, Nomor kartu JKN, Diagnosa awal, Total Biaya Iyuran, denda, tanggal masuk denda, hingga informasi Channel pembayaran denda pelayanan.
Formulir Keterangan Diagnosa Awal |
Tempat Pembayaran denda pelayanan:
- PT Pos
- Bank Mandiri
- Bank Mandiri (Teller dan ATM)
- Alfamart
- Tokopedia
Saat Saya dirawat, pelunasan pembayaran denda pelayanan dilakukan melalui aplikasi Tokopedia yang ada di Hanphone. Caranya adalah:
- Masuk ke aplikasi Tokopedia
- Klik 'lihat semua'
- Klik 'Tagihan'
- Klik BPJS
- Pilih 'BPJS Denda'
- Kemudian masukkan Nomor kartu BPJS Pasien
- Bayar dengan trasfer melalui M-Banking
Pembayaran denda pelayanan dilakukan melalui aplikasi Tokopedia |
Post a Comment for "Cara Cek dan Bayar Denda Pelayanan Rawat Inap BPJS"
silahkan berkomentar dengan bijak, terimakasih atas kunjungannya